150 Pimred PRMN Berikan Pernyataan Sikap Terkait Perpanjangan Masa PPKM Darurat Hingga Akhir Juli 2021

- 17 Juli 2021, 13:37 WIB
Anggota Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) memberikan pernyataan sikap terkait PPKM Darurat yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021
Anggota Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) memberikan pernyataan sikap terkait PPKM Darurat yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021 /


Media Purwodadi - Forum Pimred PRMN memberikan pernyataan sikap terkait penerapan  PPKM Darurat yang diperpanjang masa berlakunya.

Forum Pimred PRMN menilai bahwa PPKM Darurat yang saat ini sudah berjalan belum maksimal. Pasalnya, belum bisa menekan angka penambahan kasus positif Covid-19.

Selain itu, selama PPKM Darurat diterpakan, Forum Pimred PRMN minta pemerintah untuk segera menyalurkan bansos kepada masyarakat secara merata tanpa kecuali.

Selanjutnya, pada sektor usaha mikro kecil atau pedagang kaki lima, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan dan perlindungan.

Sebelumnya, pada Jumat, 16 Juli 2021, pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhajir Effendy, mengumumkan memperpanjang PPKM Darurat Jawa – Bali hingga akhir bulan Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat juga diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali dengan tujuan menurunkan angka positif Covid-19.

Dibarengi dengan penyekatan di pintu masuk kabupaten/kota dan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan PPKM Darurat telah ditetapkan pemerintah sejak 3 Juli 2021 membuat Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan.

Di hari pertama penerapan PPKM Darurat, kasus aktif Covid-19 justru naik secara signifikan.

Ada 27.913 kasus atau pada sepekan terakhir ada 23.270 kasus dengan rata-rata dalam sepekan ada 44.145 kasus. Kemudian, pada 15 Juli 2021, kasus aktif positif Covid mencapai 56.758 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.

Demikian pernyataan sikap Forum Pimred PRMN ini disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.

Dadang Hermawan                                                                      Hari Setiawan

         Ketua                                                                                  Sekretaris Jenderal

Selayang Pandang PRMN

Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) adalah ekosistem media digital dengan konsep economy sharing yang pertama di Indonesia. PRMN berkomitmen menciptakan pengusaha-pengusaha media dan lapangan kerja di Indonesia melalui konsep bisnis Mediapreneur dan Contentpreneur.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x