Hendak Masuk Ke Demak, Pekerja Wajib Menunjukkan STRP, Surat Keterangan Vaksin dan Swab Antigen

- 14 Juli 2021, 18:46 WIB
Para pekerja baik itu sektor industri, perbankan dan lain sebagainya yang hendak masuk kek Demak harus menunjukkan STRP, Surat Keterangan Vaksin dan Surat Swab Antigen
Para pekerja baik itu sektor industri, perbankan dan lain sebagainya yang hendak masuk kek Demak harus menunjukkan STRP, Surat Keterangan Vaksin dan Surat Swab Antigen /Dok. Humas Polres Demak/


Media Purwodadi – Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satlantas Polres Demak kembali melakukan penyekatan, Rabu, 14 Juli 2021.

Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan menjelaskan, penyekatan yang dibagi dalam tiga lajur itu dilaksanakan di Pertigaan Bogorame Jalan Sultan Fatah Demak.

“Lajur kiri untuk kendaraan bermotor, lajur tengah untuk kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal, sedangkan lajur kanan untuk mobil pribadi,” jelas AKP Fandy Setiawan.

Baca Juga: Selama Sepekan Ditutup, 27 Exit Tol Jawa Tengah Ini Tidak Dapat Dilintasi 16-22 Juli 2021

Dalam giat penyekatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat, utamanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan vaksin dan swab antigen.

“Tidak bisa menunjukan surat surat kelengkapan seperti STRP, surat vaksin dan swab, maka harus putar balik. Kalau kendaraan pribadi langsung kita putar balik,” imbuh Kasatlantas Polres Demak.

Pemberlakukan penyekatan dengan dasar adanya STRP, dari sektor kritikal maupun sektor esensial, baik dari lokal Demak maupun dari kabupaten atau provinsi lainnya.

“Tidak ada alasan bagi masyarakat lokal maupun dari luar daerah, harus membawa STRP. Bisa menunjukan STRP tapi tidak membawa surat vaksin dan swab antigen, tetap kita minta putar balik,”ujar AKP Fandy.

Menurut AKP Fandy pemberlakuan STRP sudah disosialisasikan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Demak.

Baik itu sektor industri, perbankan dan lain sebagainya. Ada 55 sektor kritikal dan 44 sektor esensial yang berada di Kabupaten Demak.

“Hanya 99 sektor inilah yang bisa mendapatkan STRP, selebihnya tidak boleh melaksanakan mobilitas, kecuali ada hal-hal yang sangat darurat,” tutup Kasatlantas Polres Demak.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Humas Polres Demak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x