Terdakwa Kasus Korupsi APB Desa Kandangan Dituntut Penjara 21 Bulan Denda Rp50 Juta

8 Maret 2024, 17:07 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi APB Desa Kandangan dengan terdakwa Nurwanto Eko Putro di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. /Media Purwodadi/dok Kejaksaan Negeri Grobogan

Media Purwodadi – Terdakwa kasus korupsi APB Desa Kandangan Nurwanto Eko Putro dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan dengan denda Rp50 juta.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan Wahyu Widiyanto dibacakan dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati .

Sedangkan terdakwa Nurwanto Eko Putro mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Warganet Keluhkan Pelayanan Sebuah Puskesmas di Grobogan, Bidang Yankesmasjang: Akan Kita Telusuri

Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan dalam sidang Kamis 7 Maret 2024 berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Nurwanto Eko Putro terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi.

Yakni melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Nurwanto Eko Putro dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," ujar Penuntut Umum.

Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Warga di Grobogan Menolak Rencana Eksploitasi Mata Air Ngesong Untuk Komersial

Uang Pengganti

Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743, dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa.

Harta benda terdakwa yang disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan penjara dan menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Terdakwa Nurwanto Eko Putro dan penasihat hukumnya Jendri Sahalatua Sitopu akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan Penuntut Umum.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis 14 Maret 2024, dengan agenda persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum kasus korupsi APB Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi.***



Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler