Bupati Grobogan Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi di DPRD Soal Raperda BUM Desa dan Purwa Aksara

5 Desember 2023, 18:32 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi di Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Selasa 5 Desember 2023. /Media Purwodadi/dok DPRD Grobogan

Media Purwodadi – Menindaklanjut pandangan umum fraksi di DPRD Grobogan terkait pengajuan Raperda Badan Usaha Milik Desa dan Perusda Purwa Aksara, Bupati Grobogan Sri Sumarni memberikan penjelasan.

Dalam rapat paripurna DPRD Grobogan yang dipimpin Ketua Dewan Agus Siswanto, Selasa 5 Desember 2023, Bupati Sri Sumarni menyampaikan jawaban terkait Raperda BUM Desa dan Perusda Purwa Aksara.

Pengajuan Raperda tentang Perusda Purwa Aksara, menurut Bupati, karena Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusda Purwa Akasara didapati materi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, Tim SAR Gabungan Temukan 11 Pendaki dalam Kondisi Meninggal Dunia

"Setelah dilakukan evaluasi maka didapati sekitar 80 persen muatan materi pada Perda Nomor 2 Tahun 2017, sudah tidak sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," kata Bupati Sri Sumarni

Muatan yang tidak sesuai diantaranya terkait dengan persyaratan untuk diangkat menjadi Dewan Pengawas dan Direksi; larangan Dewan Pengawas; jumlah dan masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi

Kemudian terkait tugas Dewan Pengawas dan Direksi; pelaporan; penggunaan laba; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada BUMD; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; kerjasama; dan pembubaran.

Raperda BUM Desa

"Untuk itulah kami mengajukan Raperda ke DPRD Grobogan untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusda Purwa Aksara,” jelas Bupati Sri Sumarni.

Sementara pandangan fraksi terkait bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, untuk BUM Desa.

Menurut Bupati Sri Sumarni, bantuan tersebut diperhitungkan dalam aset BUM Desa/BUM Desa Bersama. Sehingga menambah modal yang dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polisi Temukan 134 Botol Minuman Keras Berbagai Jenis dalam Razia Miras di Kecamatan Godong

Lalu mengenai permodalan BUM Desa/BUM Desa Bersama menurut Bupati Sri memedomani Pasal 40 PP Nomor 11 Tahun 2021. Di mana modal awal dapat berasal dari penyertaan modal desa, maupun penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.

Bupati Sri Sumarnu juga sependapat dengan usulan anggota DPRD Grobogan mengenai penjelasan istilah dalam Pasal 8, istilah “unsur masyarakat” dalam Pasal 18 dan “kolektif kolegial” dalam Pasal 24 Ayat (1).

"Untuk itu akan kami sesuaikan, demikian pula dengan penambahan pengertian atau definisi dari “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 1,” tambah Bupati Sri Sumarni.***

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler