APIP Kabupaten Grobogan Akan Cek Mekanisme Pemberian SP dan Pemecatan Sekdes Asemrudung

5 Oktober 2023, 17:46 WIB
Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Suraji (kanan). /Media Purwodadi/Setiadi

Media Purwodadi – Rapat koordinasi mengenai permasalahan pemecatan Sekdes Asemrudung Kecamatan Geyer, Suraji oleh Kepala Desa Asemrudung Wita merekomendasikan pengecekan mekanisme pemberian surat peringatan hingga pemecatan.

Rapat koordinasi di Setda dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Grobogan Mokamat dihadiri Kepala Dispermades Ahmad Haryono, Camat Geyer Oetojo dan Bagian Pemerintahan Setda Grobogan pada Kamis 5 Oktober 2023.

 

 

Kepala Dispermades Ahmad Haryono yang ditemui seusai rapat menjelaskan penanganan permasalahan Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, merekomendasikan APIP untuk mengecek mekanisme dan prosedur pemberian surat peringatan (SP).

Baca Juga: Dapat Surat Pemecatan, Sekdes Asemrudung Nyatakan Keberatan ke Camat Geyer

"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Grobogan akan mengecek ke lapangan (Desa Asemrudung) mengenai permasalahan tersebut," jelas Ahmad Haryono.

Secara terpisah Asisten 1 Bidang Pemerintahan Mokamat mengatakan, bahwa APIP dalam hal ini Inspektorat akan turun ke Desa Asemrudung untuk mengecek mekanisme pemberian surat peringatan (SP) yang dilakukan Kades Asemrudung.

"Pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya dan itu diatur dalam Perda No 7 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa BAB VI Tentang Pemberhentian Perangkat Desa," kata Asisten 1 Mokamat.

 

 

APIP sesuai rekomendasi rapat, lanjut Mokamat, akan mengecek prosedur pemberian SP 1 dan SP 2 kepada Sekdes oleh Kades Asemrudung, Kecamatan Geyer, sudah sesuai Perda No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa atau tidak.

Baca Juga: Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Dua Kades di Kabupaten Grobogan Resmi Mundur dari Jabatannya

Mekanisme Pemecatan

Ditanya mengenai kemungkinan Sekdes Asemrudung Suraji bisa menjabat kembali apabila mekanisme yang ditempuh Kades tidak sesuai Perda No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Asisten 1 Mokamat mengatakan menunggu hasil pengecekan.

"Ya kita lihat hasil pengecekan dan pemeriksaan permasalahan di Desa Asemrudung oleh APIP," kata Mokamat.

 

 

Untuk diketahui, Kades Asemrudung Wita telah memberikan Sekdes Suraji SP 1 pada 11 September 2023, SP 2 pada 22 September 2023, SP 3 pada 29 September 2023. Kemudian surat pemberhentian tidak hormat pada 3 Oktober 2023.

Pemecatan tersebut ditolak Sekdes Suraji, karena dinilai tidak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan mengadu ke Camat Geyer dan berencana mengajukan gugatan ke PTUN atas permasalahan tersebut. ***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler