Dapat Surat Pemecatan, Sekdes Asemrudung Nyatakan Keberatan ke Camat Geyer

- 4 Oktober 2023, 19:06 WIB
Sekdes Asemrudung, Suraji (kanan) saat memberikan pernyataan kepada awak media, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sekdes Asemrudung, Suraji (kanan) saat memberikan pernyataan kepada awak media, Rabu, 4 Oktober 2023. /Dok Media Purwodadi/Agung Tri/


Media Purwodadi – Suraji, yang merupakan Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, mendapatkan surat pemecatan dari Kepala Desa Asemrudung. Dengan surat pemecatan tersebut, Suraji tidak lagi bekerja sebagai Sekdes per Selasa 3 Oktober 2023.

 

 



Kepala Desa Asemrudung memecat Suraji karena dianggap tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan sejumlah poin lain.

Hingga akhirnya, Suraji angkat bicara di hadapan awak media. Menurut Suraji, dirinya akan melakukan perlawanan atas pencopotan secara tidak hormat tersebut. Upaya sementara, dirinya menyatakan tidak terima dengan pemecatannya tersebut kepada Camat Geyer.

Baca Juga: Atur Lalu Lintas di Jalan yang Rusak, Pria Asal Grobogan Ini Tiba-Tiba Dibacok Anak di Bawah Umur

“Saya akan menyatakan tidak terima atas pencopotan saya kepada Camat Geyer,” ujar Suraji, Rabu, 4 Oktober 2023.

Suraji menjelaskan, terkait dengan pajak sebesar Rp120 juta yang belum dibayarkan, dirinya menjelaskan hanya bertanggung jawab sebesar Rp10 juta. Pasalnya, dia hanya memegang pajak anggaran Alokasi Dana Desa atau ADD.

“Saya tidak mau membayar karena hanya Rp10 juta yang saya bawa, itu pajak ADD. Sisanya pajak dari Banprov dan sebagainya, bukan tanggung jawab saya,” klaim Suraji.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Desa Asemrudung beberapa waktu terakhir dibicarakan publik. Pasalnya, ada banyak sekali pelanggaran yang terjadi di desa tersebut. Termasuk terkait dengan pembangunan RTLH.

Baca Juga: Prakiraan cuaca di Kabupaten Grobogan pada Kamis 5 Oktober 2023, Hujan Merata di Malam Hari

Suraji menjelaskan, terkait pembangunan RTLH tersebut sudah diselesaikan di Kejari Grobogan. Pasalnya, kasus tersebut memang sempat dilaporkan ke kejaksaan.

“Sudah sempat dilaporkan ke Kejari Grobogan dan sudah selesai. Sudah tidak ada persoalan,” ujar Suraji.

Selain menyatakan tidak terima kepada Camat Geyer, Suraji juga membuka pilihannya untuk melakukan gugatan pencopotannya sebagai Sekdes Asemrudung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

 



“Tentunya saya juga akan rencana ke PTUN,” beber Suraji.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x