Curi Kayu Sonokeling di Area Hutan Gundih, Dua Pria Asal Geyer Ini Diamankan Polisi

1 April 2023, 14:12 WIB
Polisi menyita batang kayu sonokeling dari tangan dua pelaku. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. /Humas Polres Grobogan

 

Media Purwodadi - Polisi mengamankan dua pria warga Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Penangkapan kedua pria ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, dua pria ini terbukti telah melakukan pencurian kayu di areal hutan milik Perhutani yang ada di Kecamatan Geyer.

 

 

Dua pelaku tersebut yakni SH (55) dan SW (29) terbukti melakukan pencurian kayu pada Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga: Operasi Pekat di Bulan Ramadhan, Sat Samapta Polres Grobogan Dapati Pasangan Tak Resmi di Tempat Kos

Tidak hanya mereka yang melakukan pencurian kayu ini. Ada tiga rekan pelaku yang turut mencuri kayu sonokeling tersebut.

Namun, tiga pelaku lain kabur saat dilakukan penyergapan di area hutan tersebut.

Saat ini, anggota Polsek Geyer dan Polres Grobogan masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa membenarkan adanya pencurian kayu yang terjadi di area hutan milik Perum Perhutani BKPH Juworo KPH Gundih.

Gergaji yang dipergunakan oleh pelaku dalam aksinya juga turut diamankan petugas. Humas Polres Grobogan

Aksi pencurian ini dilakukan oleh lima orang dengan menyasar kayu sonokeling di area hutan tersebut.

”Dua orang diamankan beserta barang bukti berupa 4 batang kayu jenis sonokeling. Kemudian mengamankan 4 gergaji, dan 4 sepeda motor bebek yang sudah dimodifikasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa.

Perbuatan kelima pelaku mengakibatkan Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian senilai Rp12,1 juta.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Arsenal vs Leeds United: Misi The Gunners Jaga Jarak Dengan Manchester City

 

 

Kasat Reskrim juga menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf b,c dan Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang diubah dengan pasal 37 Angka 12 dan Angka 13 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku diamankan di Mapolres Grobogan. Sementara, tiga lainnya masih dalam pengejaran petugas.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan

Tags

Terkini

Terpopuler