Polres Grobogan Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 0,007 Gram Hasil Sitaan, Pelaku Jalani Rehabilitasi

28 Desember 2021, 15:02 WIB
Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman saat melakukan pemusnahan BB narkotika jenis sabu. /Humas Polres Grobogan


Media Purwodadi - Pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu dan jenis narkotika lainnya digelar di halaman Sat Narkoba Polres Grobogan, Selasa 28 Desember 2021.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kasat Res Narkoba AKP Hendro Satmoko, perwakilan Kejari Grobogan, Kasi Was Iptu Muri dan perwakilan Propam Polres Grobogan.

Di tempat tersebut, Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman melakukan simbolisasi pemusnahan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,007737 gram.

Baca Juga: Kode Redeem FF Rabu, 29 Desember 2021 : Segera Update Dini Hari, Klaim dan Mainkan Besok

Pemusnahan menggunakan cara pencampuran dengan air lalu diblender dengan alat blender.

Selain itu, BB lain berupa bungkus rokok warna merah dan botol bekas tes urine serta plastik bungkus sabu. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Narkoba jenis sabu ini yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari tersangka bernama Rio, warga Gubug Kabupaten Grobogan pada 28 November 2021 lalu.

“Pada acara pemusnahan barang bukti narkotika ini, tersangka penyalahgunaan Narkoba sedang menjalankan rehabilitasi di IPWL Al Ma’laa Purwodadi,” kata AKP Hendro.

AKP Hendro menyatakan pelaksanaan rehabilitasi ini merupakan fasilitas Polres Grobogan melalui Sat Res Narkoba untuk korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TRANS TV Selasa, 28 Desember 2021: Ada The Lords of The Rings - The Return of The King

Sementara BB narkotika disita untuk dimusnahkan dalam rangka penghentian penyidikan oleh penyidik (Restoratif Justice).

Penghentian penyidikan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pemusnahan narkoba serta penghentian penyidikan, tentu melalui proses dan prosedur yang berlaku yakni gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, Siwas dan Propam, dan melalui proses assessment,” kata AKP Hendro.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi ANTV Selasa, 28 Desember 2021: Ada Mega Bollywood : Tiger Zinda Hai, Balika Vadhu

Sementara itu, Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman mengungkapkan, kepolisian khususnya Sat Res Narkoba Polres Grobogan berkomitmen memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan.

“Harapan kami, Masyarakat Kabupaten Grobogan terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena narkoba merusak generasi bangsa,” ungkap Kompol Samsu Wirman.

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Polres Grobogan

Tags

Terkini

Terpopuler