Media Purwodadi – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH disalurkan untuk keluarga penerima manfaat. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mereka, yakni KPM yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.
Ada beberapa kategori yang berhak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan ini. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) mempunyai tujuan agar keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatkan bantuan finansial dari Kementerian Sosial RI.
Status penerima manfaat yang berhak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan bisa dicek secara mandiri.
Program Keluarga Harapan ini bukan hanya sebagai program bantuan saja, tetapi juga menjadi sarana terpenting untuk mengentaskan kemiskinan.
Bantuan PKH ini diberikan agar hidup penerima manfaat yang rentan miskin meningkat, mendukung kebutuhan dasar untuk memajukan pendidikan anak-anak untuk masa depan mereka.
Di tahun 2024 ini, pencairan PKH bisa dilakukan dalam empat tahapan mulai dari Januari sampai Desember mendatang.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan sebagai penerima PKH secara mandiri, yakni sebagai berikut :
1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
5. Klik tombol cari data
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Selasa 2 April 2024, Berpotensi Hujan di Malam Hari