Apa yang Dimaksud Dengan Zakat? Menunaikan Zakat Bagi Umat Muslim Hukumnya Wajib. Berikut Penjelasannya

- 2 April 2024, 07:58 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /


Media Purwodadi - Apa yang Dimaksud Dengan Zakat? Bagi umat Muslim, menunaikan zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang terdapat dalam rukun Islam.

Bagi umat Muslim yang mampu atau mampu secara finansial membayar zakat kepada mereka yang membutuhkan hukumnya adalah wajib.

Menunaikan zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu atau yang membutuhkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Selasa 2 April 2024, Berpotensi Hujan di Malam Hari

Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 43 yang berikut ini bunyinya;

“Dan dirikanlah salat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang sujud,” (QS AlBaqarah [2]: 43).

Lalu apa  yang dimaksud dengan zakat? Apa saja jenis-jenis zakat dan apa saja  Syarat Menunaikan Zakat? Berikut penjelasannya:

Pengertian Zakat

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang memiiki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Zakat adalah praktik ibadah di agama Islam dimana orang seseorang memberikan 2,5 persen dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan.

Saat ini, di sebagian besar negara yang mayoritas Muslim, memberikan zakat bersifat sukarela, namun ada juga beberapa negara yang zakat nya diurus juga oleh pemerintah.

Di negara seperti Indonesia, misalnya, orang-orang Islam membayarkan atau menyaurkan zakat dengan memberikannya langsung ke badan amal.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu Rukun Islam ketiga, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta.

Dan dengan melaksanaan ibadah zakat itu mengakibatkan pahala orang Muslim akan menjadi lebih banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebathilan, dan pensuci dari dosa - dosa.

Dalam Al - Qur'an disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At - Taubah [9]: 103).

Menurut istilah kitab al - Hawi, al - Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat - sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Jenis-Jenis Zakat

Bagi umat Islam, ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan yaitu nafzi (jiwa) atau zakat fitrah dan zakat harta atau zakat mal.

1. Zakat Nafzi atau Zakat Fitrah

Zakat nafzi atau zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan.

Zakat nafzi atau zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan pada bulan Ramadan.

Zakat nafsi atau zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada Bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ia berkata:

"Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadan atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum," (HR Muslim).

Sebutan kurma atau gandum pada hadis di atas menunjukkan pada jenis makanan pokok masyarakat setempat.

Sementara itu, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Ukurannya, satu sha' setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras.

Ada juga yang berbendapat 2,7 kilogram. Untuk kehati-hatian ulama Indonesia memutuskan 3 kilogram beras.

2. Zakat Harta atau Zakat Mal

Zakat harta atau zakat mal. Zakat harta ini mencakup zakat hewan ternak, hasil pertanian, hasil laut dan bumi, emas, perak, harta perniagaan, harta rikaz, serta barang tambang.

Kewajiban menunaikan zakat harta ini diterakan dalam Alquran surah At-Taubah ayat 34:

"Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak, dan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka, bahwa mereka akan menderita azab yang pedih," (QS At-Taubah [9]: 34).

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud juga dijelaskan bahwa:

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang," (HR Abu Daud).

Masing-masing harta di atas memiliki ketentuan zakat dan kadarnya masing-masing, namun secara umum harta itu haruslah sesuai nisab dan haulnya atau sudah lebih dari satu tahun.

3. Syarat Menunaikan Zakat

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta diantaranya:

• Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
• Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
• Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
• Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
• Harta tersebut melewati haul;
• Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.***

Editor: Agung Tri

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x