Media Purwodadi - Pembahasan Raperda tentang pengelolaan zakat yang merupakan usulan Komisi D dihentikan pembahasannya dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Grobogan pada Senin 4 April 2023.
Untuk itu rapat paripurna yang digelar DPRD Grobogan membahas persetujuan bersama atas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Wabup Bambang Pujiyanto.
Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nur Wibowo yang memimpin rapat paripurna tersebut, semula pembahasan tersebut berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022.
Yakni, lanjut Nur Wibowo, tentang Persetujuan Propemperda Kabupaten Grobogan Tahun 2023 di mana disetujui ada 8 raperda yang menjadi prioritas pembahasan tahun 2023 oleh DPRD Grobogan.
"Dalam keputusan tersebut salah satunya yang akan dibahas adalah raperda inisiatif usulan Komisi D DPRD Grobogan tentang Pengelolaan Zakat," kata Nur Wibowo.
Sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Grobogan, tambah Nur Wibowo, muncul hasil kajian atas penyusunan Raperda tentang pengelolaan zakat dari tim kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
"Hasilnya, direkomendasikan raperda inisiatif tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan usulan Komisi D DPRD Grobogan untuk tidak dilanjutkan penyusunan dan pembahasannya," ujar anggota DPRD dari PKB ini.