Berkas Perkara Dugaan Pemerasaan Terhadap SYL Masih dalam Proses Pemenuhan Petunjuk P-19

- 11 Januari 2024, 09:32 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. ( /PMJ News/Fajar/


Media Purwodadi – Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hal itu diterangkan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 10 Januari 2024 kemarin.

Dilansir dari PMJ News, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara Firli Bahuri masih dalam proses pemenuhan petunjuk P19.

Baca Juga: Bansos PKH Cair di Bulan Januari 2024, Segera Lakukan Pengecekan Mandiri Sebagai Penerima Manfaat

"(Berkas perkara tersangka Firli Bahuri) masih on progress pemenuhan petunjuk P-19," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang dikutip dari PMJ News, Rabu, 10 Januari 2024.

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, SYL yang ditangani Polda Metro Jaya, dengan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, akan masuk pada babak baru.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Ini Kamis 11 Januari 2024, Sudah Tahu Belum?

Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x