PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polisi Ungkap Bukti Penyidik Bekerja Profesional

- 19 Desember 2023, 19:14 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. /PMJ News/Fajar./


Media Purwodadi – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri. Hal itu disambut baik oleh Polda Metro Jaya.

Pengajuan gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri ini terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi bukti tim penyidik bekerja secara profesional.

Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Pembongkaran Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Gajahmada Purwodadi

"Kami, tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang dikutip dari PMJ News, Selasa 19 Desember 2023.

Kombes Pol Ade Safri juga memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara akuntabel.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Ade Safri.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi NET TV Rabu 20 Desember 2023, Jangan Lewatkan Drakor Shooting Stars, Main Hakim Sendiri

Pihaknya mengungkapkan, tim penyidik juga akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Bahkan, pihaknya menjamin penyelidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi dari pihak manapun.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," ungkap Kombes Pol Ade Safri.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x