Sekjen Kementerian Agama RI Nizar Ali Membolehkan Kampanye Paslon di Kampus, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 27 November 2023, 09:09 WIB
Sekjen Kemenag Nizar Ali
Sekjen Kemenag Nizar Ali /Kemenag

Media Purwodadi – Menjelang tahapan kampanye pasangan capres dan cawapres yang menjadi peserta Pemilu 2024, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nizar Ali mengatakan kampus boleh menjadi lokasi kampanye bagi paslon presiden dan wapres.

 

 

Namun, Nizar Ali menegaskan, penggunaan kampus menjadi lokasi kampanye dibolehkan dengan syarat sepanjang tidak memihak calon tertentu.

Hal itu diungkapkan oleh Nizar Ali usai kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu 26 November 2023.

Baca Juga: Kemungkinan Dihentikan Tiket Gratis untuk Nonton Semifinal Piala Dunia U17 di Stadion Manahan Solo

“Kampus sebagai lokasi kampanye boleh, sepanjang netral dan tidak memihak calon manapun, sehingga tidak ada masalah,” ujar Nizar Ali, seperti yang dikutip dari ANTARA, Senin 27 November 2023.

Nizar Ali menegaskan, pihaknya tidak melarang kampus yang berada di bawah Kemenag mengundang pasangan capres dan cawapres untuk berdebat, asalkan undangan itu tidak untuk satu pasangan calon.

"Jadi kalau mau mengundang semuanya. Jangan salah satu calon," katanya.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x