Sekjen Kementerian Agama RI Nizar Ali Membolehkan Kampanye Paslon di Kampus, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 27 November 2023, 09:09 WIB
Sekjen Kemenag Nizar Ali
Sekjen Kemenag Nizar Ali /Kemenag

Membedah Ide

Nizar Ali mengatakan, debat atau diskusi bagian dari membedah ide dan gagasan masing-masing pasangan calon dengan cara akademik boleh dilakukan. Namun, dia kembali menegaskan untuk tidak mengundang satu paslon saja.

Baca Juga: Direktur UNICEF Catherine Russell Nyatakan Sambut Baik Gencatan Senjata & Siap Kirimkan Bantuan Kemanusiaan

"Namun itu tadi kalau mengundang jangan satu calon, hadirkan semuanya supaya masyarakat bisa membedah program ke depan yang ditampilkan masing-masing pasangan calon," kata Nizar Ali.

Dia juga meminta kepada para rektor yang kampusnya mungkin dipergunakan untuk kampanye agar tetap netral karena statusnya sebagai ASN tidak boleh berpolitik.

 

 

"Rektor sebagai peran akademik jangan memihak," kata Nizar Ali.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah