Media Purwodadi - Bupati Kapuas Ben Brahim S dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menetapkan Ben Brahim S dan Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat.
Penetapan tersangka kepada Ben Brahim S dan Ary Egahni Ben Bahat ini dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Kumpulkan Saldo E Toll Anda Mulai Sekarang, Inilah Tarif Tol Mudik DKI Jakarta Hingga Jawa Timur!
Ali Fikri menjelaskan, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka lantaran telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," terang Ali Fikri, Selasa 28 Maret 2023, dilansir dari PMJ News.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," tambahnya.