Terlibat Kasus Penganiayaan David, Pelaku AG Turut Ditahan Kepolisian

- 9 Maret 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi penahanan terhadap AG yang turut terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
Ilustrasi penahanan terhadap AG yang turut terlibat dalam penganiayaan terhadap David. /pexels.com/

Media Purwodadi - AG merupakan perempuan satu satunya yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap CDO alias David, 17 tahun.

 

 

AG berstatus anak di bawah umur yang mempunyai konflik dengan hukum terkait penganiayaan tersebut, telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Selama 6 jam, sejak menjalani pemeriksaan tersebut, AG diputuskan menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Jamu PSM Makassar di Kandang Sendiri, Persikabo 1973 Optimis Raih Kemenangan Sore Ini

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tim penyidik telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip dari PMJ News, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Kembali ke Layar Drama Televisi, Ahn Jae hyun Perankan Dokter Kandungan di The Real Has Come

AG menjalani pemeriksaan pertama sejak berstatus sebagai pelaku yang terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Mario Dandy.

 

 

Sementara dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah