Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Pengurusan Paspor Bagi Calon Jamaah Umroh dan Haji Khusus

- 6 Maret 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi persetujuan pengurusan paspor oleh Ditjen Imigrasi.
Ilustrasi persetujuan pengurusan paspor oleh Ditjen Imigrasi. /PIXABAY

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 6 Maret 2023 Untuk Yang Berzodiak Scorpio, Libra, Sagitarius dan Capricorn

Hal itu tertuang dalam l Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Di surat edaran ini, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah Umroh dan Haji Khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah