Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Pengurusan Paspor Bagi Calon Jamaah Umroh dan Haji Khusus

- 6 Maret 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi persetujuan pengurusan paspor oleh Ditjen Imigrasi.
Ilustrasi persetujuan pengurusan paspor oleh Ditjen Imigrasi. /PIXABAY

Media Purwodadi - Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi pengurusan paspor untuk Umroh dan Haji Khusus.

Pencabutan syarat rekomendasi pengurusan paspor untuk jamaah Umroh dan Haji Khusus ini mendapat sambutan baik dari Kementerian Agama RI.

Menurut juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menilai rekomendasi Kementerian Agama yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak diperlukan karena cenderung membuat kesulitan bagi calon jamaah Umroh dan Haji Khusus.

Baca Juga: Prediksi Betis vs Madrid: Lupakan Kekalahan di El Clasico, Los Blancos Bidik Kemenangan di Benito Villamarin

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah Umroh dan Haji Khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Anna Hasbie, Minggu, 5 Maret 2023 seperti yang dikutip dari PMJ News.

Pihaknya bersyukur Ditjen Imigrasi akhirnya tidak mempersulit para jamaah Umroh dan Haji Khusus dalam pembuatan paspor.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah Umroh dan Haji Khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.

Syarat rekomendasi Kemenag telah diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan ini diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan paspor.

Anna Hasbie menerangkan, pada awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah Umroh dan Haji Khusus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 6 Maret 2023 Untuk Yang Berzodiak Scorpio, Libra, Sagitarius dan Capricorn

Hal itu tertuang dalam l Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Di surat edaran ini, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah Umroh dan Haji Khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," tukasnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah