Ditjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Pengurusan Paspor Bagi Calon Jamaah Umroh dan Haji Khusus

- 6 Maret 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi persetujuan pengurusan paspor oleh Ditjen Imigrasi.
Ilustrasi persetujuan pengurusan paspor oleh Ditjen Imigrasi. /PIXABAY

Media Purwodadi - Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi pengurusan paspor untuk Umroh dan Haji Khusus.

Pencabutan syarat rekomendasi pengurusan paspor untuk jamaah Umroh dan Haji Khusus ini mendapat sambutan baik dari Kementerian Agama RI.

Menurut juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menilai rekomendasi Kementerian Agama yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak diperlukan karena cenderung membuat kesulitan bagi calon jamaah Umroh dan Haji Khusus.

Baca Juga: Prediksi Betis vs Madrid: Lupakan Kekalahan di El Clasico, Los Blancos Bidik Kemenangan di Benito Villamarin

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah Umroh dan Haji Khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Anna Hasbie, Minggu, 5 Maret 2023 seperti yang dikutip dari PMJ News.

Pihaknya bersyukur Ditjen Imigrasi akhirnya tidak mempersulit para jamaah Umroh dan Haji Khusus dalam pembuatan paspor.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah Umroh dan Haji Khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.

Syarat rekomendasi Kemenag telah diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan ini diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan paspor.

Anna Hasbie menerangkan, pada awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah Umroh dan Haji Khusus.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x