Polisi Berhasil Bekuk Debt Collector Penarik Paksa Mobil Milik Clara Shinta, Pelaku Sempat Masuk DPO

- 1 Maret 2023, 17:11 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/

Saat ini, tersangka dalam perjalanan ke Medan untuk diterbangkan ke Jakarta. Pihaknya menegaskan, tersangka diperkirakan sampai di Jakarta esok pagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Selain melakukan penarikan paksa, para tersangka ini juga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Rabu, 1 Maret 2023: Update Terbaru, Klaim dan Tingkatkan Level Permainan Anda

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki menyebut tiga orang yang sudah ditangkap berinisial AWP (27), LW (34), XR (25).

Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah