Polisi Berhasil Bekuk Debt Collector Penarik Paksa Mobil Milik Clara Shinta, Pelaku Sempat Masuk DPO

- 1 Maret 2023, 17:11 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/

Media Purwodadi - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu pelaku kasus debt collector.

Petugas Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku EJS di wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara.

EJS sempat menjadi buron dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Polres Grobogan Tangkap Pelaku Perjudian di Sebuah Warung Kosong

Bersama tersangka lainnya BF, YH dan JM, EJS melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik TikTokers Clara Shinta.

Selain melakukan penarikan paksa terhadap mobil Clara Shinta, EJS juga termasuk orang yang membentak personel Bhabinkamtibmas.

"Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dikutip dari ANTARA.

Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi,
Hengki menambahkan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku 'debt collector' yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," tutur Kombes Pol Hengki Haryadi.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x