Pihaknya menduga bahwa ada pantauan oleh oknum terhadap isi chat di grup keluarga tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa sebagai negara hukum, tentunya patuh hukum, baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan terkait barang korban yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.
Di kesempatan yang sama, Ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak meminta agar barang-barang milik putranya ini bisa dikembalikan pada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti Simannuntak.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).
Yakni berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Kasus tersebut kini ditangani kepolisian dengan laporan polisi bernomor LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.***