Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs Terkait Dugaan Pencurian Uang dan Barang Elektronik

- 16 Februari 2023, 05:47 WIB
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. /Tangkapan layar YouTube/Uya Kuya TV/

Media Purwodadi - Pasca sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang selesai pada Rabu, 15 Februari 2023, Ferdy Sambo dilaporkan oleh keluarga Brigadir J.

Melalui kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian Rp200 juta.

Total kerugian yang termasuk barang elektronik seperti dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank. Serta uang senilai Rp200 juta.

Baca Juga: Kode Redeem FF Kamis, 16 Februari 2023 Update Terbaru, Klaim Segera dan Dapatkan Hadiah dari Garena Indonesia

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin Simanjuntak, yang dikutip dari ANTARA.

Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa uang milik Brigadir J hilang Rp200 juta usai kejadian di Duren Tiga tersebut.

"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Setelah kejadian itu, Kamaruddin Simanjuntak mewanti agar para terlapor ini mengembalikan uang dan barang berharga tersebut.

Namun, tidak ada jawaban dari para terlapor ini. Bahkan, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WA keluarga.

Pihaknya menduga bahwa ada pantauan oleh oknum terhadap isi chat di grup keluarga tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa sebagai negara hukum, tentunya patuh hukum, baik temuan pihaknya, penyidik dan pakta persidangan terkait barang korban yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.

"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.

Di kesempatan yang sama, Ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak meminta agar barang-barang milik putranya ini bisa dikembalikan pada keluarga sebagai ahli waris.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti Simannuntak.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Kamis, 16 Februari 2023: Update Terbaru, Klaim dan Tingkatkan Level Permainan Anda

Laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Yakni berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.

Kasus tersebut kini ditangani kepolisian dengan laporan polisi bernomor LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x