5 Orang Masuk Daftar Pencegahan ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe, Ini Tujuan Utamanya

- 13 Januari 2023, 21:34 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Juru bicara KPK, Ali Fikri. /Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK/

Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI telah menginformasikan soal pencegahan lima orang tersebut.

"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, pada Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga: Kembali Gunakan Narkoba, Artis Revaldo Akui Sering Kambuh dan Punya Masalah Mental

Kemudian, Ditjen Imigrasi mencegah Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah.

Selanjutnya, pihak imigrasi mencegah Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kemudian, pencegahan juga dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Terakhir, imigrasi mencegah Gibbrael Isaak terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x