Masa Tahanan Lima Terdakwa Kasus Brigadir J Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023, Berikut Penjelasannya

- 6 Januari 2023, 11:30 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News


Media Purwodadi – Masa tahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilansir dari PMJ News, Humas PN Jakarta Selatan yakni Djuyamto mengungkapkan, penahanan para terdakwa ini diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Sebelumnya, masa tahanan untuk para terdakwa berakhir pada Jumat, 6 Januari 2023.

“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” ujar Djuyamto, Jumat, 6 Januari 2023.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Jumat, 6 Januari 2023: Update Terbaru Dapatkan Item Ekslusif dari Mihoyo

Perpanjangan masa tahanan terhadap para terdakwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 ayat (1), (2), (3b), dan (6) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Djuyamto juga menjelaskan, apabila proses persidangan ke depan belum selesai hingga 6 Februari 2023, maka Majelis Hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa tahanan para terdakwa.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Jumat, 6 Januari 2023: Update Terbaru, Klaim dan Tingkatkan Level Permainan Anda

“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua,” ungkap Djuyamto.

Terkait dalam perkara Brigadir J, lima orang yang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.***

Editor: Agung Tri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x