Satu Pasal UU Cipta Kerja Dihapus, Perjanjian Karyawan Outsourcing Bakal Diatur Peraturan Pemerintah

- 3 Januari 2023, 18:25 WIB
Ilustrasi pekerja alih daya atau outsourcing bidang konstruksi.
Ilustrasi pekerja alih daya atau outsourcing bidang konstruksi. /PIXABAY

Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja berdasarkan perjanjian kontrak, maka perjanjian waktu tertentu itu harus mengeluarkan syarat pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja.

Hal ini berlaku apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

"Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," begitu bunyi Perpu tersebut.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah