Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja berdasarkan perjanjian kontrak, maka perjanjian waktu tertentu itu harus mengeluarkan syarat pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja.
Hal ini berlaku apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
"Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," begitu bunyi Perpu tersebut.***