Kasus Net89, Bareskrim Sita Aset Reza Paten Senilai Rp 6,3 Milyar. Salah Satunya Bandana Seharga Rp 2 Milyar

- 11 November 2022, 21:44 WIB
Kasus Net89, Bareskrim Sita Aset Reza Paten Senilai Rp 6,3 Milyar. Salah Satunya Bandana Seharga Rp 2 Milyar
Kasus Net89, Bareskrim Sita Aset Reza Paten Senilai Rp 6,3 Milyar. Salah Satunya Bandana Seharga Rp 2 Milyar /Instagram/@rezapaten89


Media Purwodadi – Terkait perkembangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang investasi robot tranding Net89, polisi menyita sejumlah aset milik Reza Paten.

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terhadap tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dalam kasus penipuan robot trading Net89.

Dilansir dari pmjnews.com, Bareskrim menyita aset tersangka kasus Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) senilai total nilai Rp 6,3 miliar.

Baca Juga: Kepala BPPTKG: Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Dua Kali Sejauh 1.000 Meter ke Arah Kali Boyong

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aset yang disita dari tersangka Reza Paten yakni berupa dua unit mobil, satu bandana yang dibeli dari Atta Halilintar, dan sepeda Brompton yang dibeli dari Taqy Malik.

“Dari tersangka RS (Reza Shahrani) disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2.2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta,” ujar Ramadhan, Jumat, 11 November 2022.

Diketahui, Reza sempat membeli bandana milik Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar dan dibeli oleh Reza seharga Rp2,2 miliar. Sementara, sepeda yang disita dibeli Reza dari publik figur Taqy Malik.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Oleh petugas, tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis atas kasus dugaan penipuan robot trading Net89.

Baca Juga: Berstatus Sebagai Saksi, Motivator Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Net89

Reza Paten dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Terakhir, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ratusan rekening milik Reza Paten juga telah dibekukan aliran transaksinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, sekitar 150 rekening di lebih dari 25 bank milik Reza Paten telah dibekukan.

“150-an rekening (milik Reza Paten dibekukan) di lebih dari 25 bank,” ujar Ivan Yustiavandana.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x