Berstatus Sebagai Saksi, Motivator Mario Teguh Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Net89

- 11 November 2022, 16:17 WIB
Mario Teguh motivator kondang Indonesia terseret kasus Net89.
Mario Teguh motivator kondang Indonesia terseret kasus Net89. /Tangkap layar ig@marioteguh.


Media Purwodadi - motivator Mario Teguh akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini Kamis, 10 November 2022 kemarin.

Pemanggilan Mario Teguh sebagai saksi di kantor Bareskrim Polri tersebut terkait adanya kasus dugaan penipuan investasi bodong robot tranding Net89.

Di markas Bareskrim Polri jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, petugas memintai keterangan terhadap Mario Teguh atas adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Keterlibatan SD Dalam Produsen Uang Palsu, Kuasa Hukum : Berawal Dari Iming-Iming

Dilansir dari pmjnews.com, Mario Teguh tiba di Bareskrim sekira pukul 10.30 WIB. Sang motivator didampingi pengacaranya langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarif membantah bahwa kliennya telah mangkir dari pemeriksaan pada Rabu, 9 November 2022.

Menurut Elza Syarif, tak ada surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian untuk pria yang bernama lengkap Sis Maryono Teguh tersebut.  

"Kita enggak ada panggilan, kita lihat di pemberitaan. Nggak ada (panggilan kemarin, red)," ucap Elza Syarif di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Masih dari keterangan Elza Syarif, kliennya beriktikad baik untuk hadir ke Bareskrim Polri untuk menjelaskan duduk perkara tersebut.

"Doakan saja semuanya baik baik," tandasnya.

Sebelumnya pada beberapa waktu lalu, Penyidik Bareskrim Polri telah menerima laporan dari korban kasus investasi bodong Net89.

Mereka melaporkan Founder Net89, Reza Paten dan sejumlah artis seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Perkasa dan Mario Teguh.

Kuasa hukum para korban investasi bodong net89, Zainul Arifin mengatakan bahwa kerugian yang dialami sebanyak 230 anggota mencapai Rp 28 miliar.

Baca Juga: PCNU Grobogan Terima Surat Pengunduran Diri SD Pasca Penetapan Tersangka Kasus Produsen Uang Palsu

"Jadi setelah kami di dalam lebih dari 2 jam, akhirnya laporan kami terhadap Founder Net89 Reza Paten beserta publik figur seperi Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh dan Adri Prakasa (Nidji) akhirnya diterima oleh penyidik dengan No Laporan Polisi : LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI terkait kasus investasi bodong yang dijalankan aplikasi Net89 dengan 230 orang yang menjadi korban investasi bodongnya dengan kerugian Rp 28 miliar," terang Zainul Arifin.

Diterangkan Zainul, pihaknya melaporkan pemilik aplikasi Net89 dengan pelanggaran Pasal Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasar Pasal 106 juncto Pasal 24 dan 105 UU RI No. 11 tahun 2020 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP.

"Terhadap kelima artis kita juga turut laporkan sesuai Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena mereka ikut secara bersama mempromosikan dan menerima keuntungan dari kasus Net89," lanjutnya.

Pihaknya berharap penyidik segera memanggil pemilik untuk menjelaskan kasus penipuan yang mereka laporkan termasuk meminta keterangan dari para artis itu karena mereka ikut juga mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang dilakukan Reza Paten.

"Penyidik sendiri menyatakan akan segera memanggil mereka dan memintai keterangan terhadap mereka dan kami berharap ada kesadaran dari mereka untuk datang memberikan keterangannya," tegas Zainul.

"Karena kalau dari korban yang sebanyak 230 orang ini dengan total kerugian Rp. 28 miliar mereka berharap uang investasi yang mereka sudah keluarkan dikembalikan oleh pihak Net89," tandasnya.

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x