Dikutip dari Kominfo, pemblokiran tersebut akan dilakukan Kominfo karena batas pendaftaran Penyeleggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir Rabu, 20 Juli 2022 mendatang.
Hingga saat ini, baru ada sebanyak 74 perusahaan PSE Lingkup Privat asing yang sudah terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.
Menkominfo Johnny G. Plate, mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate.
Ia juga mengatakan bahwa pemblokiran tidak meilhat perusahaan lokal maupun global, keduanya tetap harus melakukan pendaftaran.
"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.
Berikut ini aplikasi yang belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad