Antisipasi Wabah Penularan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, Pasar Hewan di Malang Ditutup Sementara

- 14 Mei 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi, banyak hewan ternak di tanah air yang terserang wabah PMK (penyakit mulut dan kuku).
Ilustrasi, banyak hewan ternak di tanah air yang terserang wabah PMK (penyakit mulut dan kuku). /Pexels/helena-lopes/

Media Purwodadi -  Ragam upaya tengah dilakukan sejumlah daerah demi mencegah wabah penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak semakin meluas.

Salah satu upaya antisipasi wabah penyakit PMK yang dilakukan pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur adalah menutup sementara seluruh pasar hewan di wilayahnya.

Wajar saja hal tersebut menjadi perhatian penting, karena wabah PMK belakangan ini semakin merebak dan menghantui kekhawatiran masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang drh. Woro Hamrukmi menuturkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat bupati seiring dengan adanya penularan PMK pada hewan ternak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Sabtu 14 Mei 2022 : Elsa Urung Dapat Remisi Lapas, Ricky Lakukan Sabotase Mobil Nino

Surat itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dikeluarkan Kamis, 12 Mei 2022 dan ditandatangani Bupati Malang M Sanusi.

”SE Bupati sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen,” katanya pada Jumat, 13 Mei 2022.

Adapun hal-hal yang diatur dalam SE Bupati Malang tersebut, pertama menyatakan seluruh pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Malang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.

Kedua, dilakukan upaya pembatasan lalu lintas dari dan menuju wilayah Kabupaten Malang.

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x