Kemenkumham RI Tandatangani Perjanjian Ekstradisi Dengan Singapura Untuk Persempit Gerak Pelaku Pidana

- 26 April 2022, 12:11 WIB
Menteri Kemenkumham RI Yasona Laoly saat menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura.
Menteri Kemenkumham RI Yasona Laoly saat menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura. /dok Kemenkumham RI

  Media Purwodadi - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly resmi menadatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.

Perjanjian tersebut mulanya telah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna, melalui rilis kepada media, Selasa pagi.

Baca Juga: Penentuan Awal Bulan Syawal 1443 Hijriyah, BMKG Berikan Informasi Data Hilal, Berikut Penjelasannya

Dilansir dari laman resmi Kemenkumham RI, Yasonna menjelaskan bahwa ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi.

Dengan artian, bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkap Yasonna.

Selain itu, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Hal tersebut didasari karena Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan.

Negara mitra sekawasan yang dimaksudkan yaitu Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah