Media Purwodadi - Pendaftaran Kekayaan Intelektual terbukti kembaki berikan perlindungan dari pelanggaran karya.
Teruji dari hasil Mediasi Kekayaan Intelektual terkait dugaan tindak pidana hak cipta lagu yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hari ini.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal, Tim Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan mediasi.
Mediasi berdasarkan Laporan pengaduan nomor : HKI.7.KP.08.01.01.01.12.LP Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, atas pelanggaran Hak Cipta Lagu Payung Hitam yang telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor 39210, tanggal 14 Agustus 1998.
Baca Juga: Jadi Pengunjung Simulasi Uji Coba, Taj Yasin Apresiasi Prokes di Candi Borobudur
Berdasarkan catatan resmi Ditjen KI, lagu resmi terdaftar sebagai karya dari Puji Rahaesita selaku pemilik dan pemegang Hak Cipta.
Perkara berkembang ketika lagu dicover dan diunggah di channel youtube milik JayMultimedia tanpa ijin dari pemilik dan pencipta resmi lagu Payung Hitam.
Atas pelanggaran, termohon mendapatkan keuntungan serta menerima atau menikmati keuntungan dari youtube.