Kemnaker Buka Program Pemagangan dalam Negeri. Simak Syarat, Kewajiban dan Manfaatnya

- 24 November 2021, 16:33 WIB
Penjelasan terkait program pemagangan dalam negeri.
Penjelasan terkait program pemagangan dalam negeri. /tangkapan layar Instagram @kemnaker.



Media Purwodadi - Pemagangan dalam negeri merupakan program pelatihan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran kerja, kemampuan dan produktifitas.

Program pemagangan kerja ini biasanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun.

Di usia tersebut para pekerja bisa mendapatkan pengetahuan dengan mempelajari pengendalian sikap kerja, pengetahuan dan keterampilan berdasarkan pengalaman pelaksanaan tugas.

Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker yakni @kemnaker, program pemagangan dalam negeri ini berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Baca Juga: Kemnaker Berikan Bantuan Program Tenaga Kerja Mandiri Untuk PKL di Surakarta

Melalui unggahannya tersebut, Kementerian Pekerjaan atau Kemenaker menjelaskan bahwa pemagangan dalam negeri merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja.

Pelaksanaan sistem pelatihan kerja ini diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung.

Tentunya, mereka bekerja di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/ atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Kementerian ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa penyelenggara pemagangan hanya dapat menerima peserta pemagangan di dalam negeri paling banyak 20 persen dari jumlah pekerja di Perusahaan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Buruh Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Tahun 2022 Sebesar 0,78 Persen

Tujuan pemagangan dalam negeri sendiri ada empat hal, yakni mewujudkan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, meningkatkan wawasan bagi pekerja, memperluas jaringan serta wawasan dan juga mempersiapkan calon pekerja dalam menghadapi dunia kerja.

Lebih lanjut, ciri ciri pemagangan yang disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 terdapat enam jenis, antara lain :

1. Berbasis Jabatan
Desain pemagangan Kemnaker mengacu pada jabatan kerja yang didasarkan pada kebutuhan industri.

2. Kurikulum Berdasarkan SKK
Program pemagangan dibuat dengan mengacu pada SKKNI atau Standar Khusus dan Standar Internasional.

3. Komposisi 25 Persen Teori : 75 Persen Praktek
Untuk komposisi materi pemagangan terdiri dari 25 persen teori, 75 persen praktek yang dilaksanakan sepenuhnya oleh industri.

4. Uji Kompetensi
Setelah menyelesaikan program magang, peserta akan mendapatkan sertifikat. Kemudian dapat mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

5. Pembimbing Berpengalaman
Industri melaksanakan program pemagangan dengan difasilitasi oleh pembimbing/ pelatih di tempat kerja.

6. Fasilitas Pemagangan
Perusahaan yang menyelenggarakan program pemagangan harus mempunyai kurikulum/ silabus, sarana dan prasarana, pembimbing/ mentor, dan pendanaan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji atau BSU Bagi Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Cair, Berikut Syarat Penerima Bantuan

Sistem pemagangan yang dilakukan perusahaan ini memiliki beberapa keuntungan. Berikut keuntungan yang didapatkan dari sistem tersebut, yakni :

1. Program magang dapat diikuti peserta pada pekerjaan utama dengan status bukan sebagai pekerja, tapi sebagai peserta magang.
2. Program pemagangan berjalan selama satu tahun. Peserta mendapatkan evaluasi sikap kerja dan kompetensi.
Peserta dengan prestasi yang baik akan direkrut sebagai karyawan tetap setelah program magang selesai.
3. Perusahaan mendapatkan nilai positif, karena telah menjalankan program CSR. Sebagai bentuk peran serta aktif dalam pembinaan calon pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Apresiasi Cara Penyampaian Usulan Para Buruh, Ganjar Pranowo : Semua Masukan Jadi Pertimbangan Kami.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemagangan dalam negeri, simak persyaratannya sebagai berikut :

1. Pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetennya.
2. Usia paling rendah 17 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Lulus seleksi.
5. Melampirkan surat persetujuan orang tua.

Dalam  program pemagangan dalam negeri ini ada manfaat yang didapatkan juga kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh peserta.

1. Manfaat
- Memperoleh fasilitas keselamatan kerja
- Memperoleh uang saku (transportasi, uang makan dan intensif)
- Memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan dan kematian.
- Memperoleh sertifikat.

2. Kewajiban
- Mentaati perjanjian pemagangan
- Mengikuti pemagangan sampai selesai
- Mentaati tata tertib di perusahaan yang menyelanggarakan pemagangan.
- Menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.

Itulah penjelasan tentang program pemagangan dalam negeri berikut syarat dan petunjuk untuk bisa mengikutinya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x