Media Purwodadi - Kemendikbudristek sediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak dapatkan UKT tapi tidak mendapatkan haknya.
Kemendikbudristek telah menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak mendaparkan keringana Uang Kuliah Tetap (UKT) tetapi tidak mendapatkan haknya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan.
Nadiem Makarim melanjutkan, perguruan tinggi tersebut akan mendapat sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Baca Juga: Segera Cek HP Anda, Berikut Daftar HP Yang Tidak Bisa Menggunakan WhatsApp Per 1 September 2021
“Oleh karena itu, distribusi bantuan UKT oleh Kemendikbudristek sebenarnya sangat bergantung pada peran aktif mahasiswa,” tegas Menteri Nadiem dikutip dari kemdikbud.go.id Selasa 31 Agustus 2021.
Bantuan UKT yang diberikan dalam bentuk at cost atau sesuai dengan besaran UKT, dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika besaran UKT lebih besar, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Untuk mendapatkan bantuan UKT, mahasiswa harus mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.