Kebijakan Kemensos Aktifkan Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, Sejalan dengan Langkah KPK

- 23 Agustus 2021, 10:53 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos dalam Webinar Jaga Bansos 19 Agustus 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos dalam Webinar Jaga Bansos 19 Agustus 2021. /kemensos.go.id/

Terbukanya akses masyarakat, dinilai Mensos Tri Rismaharini membawa dampak positif. Dengan dibukanya partisipasi masyarakat maka proses pembaruan data juga semakin cepat.

“Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat. Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan,” katanya.

Baca Juga: Lagi Trending, Kolaborasi Lagu Lemah Teles Denny Caknan Featuring Yeni Inka. Ini Lirik Lagunya!

Aktivasi dua fitur tersebut juga sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error).

Dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.

Apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme “quality assurance” yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi.

“Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi,” terangnya.

Menurut Mensos Tri Rismaharini, dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.

Halaman:

Editor: Titis Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah