KPU RI Terus Matangkan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Berbasis Manajemen Risiko

- 11 Agustus 2021, 12:00 WIB
KPU RI terus matangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 berbasis manajemen risiko
KPU RI terus matangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 berbasis manajemen risiko /kemendagri.go.id/


Media Purwodadi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai penyelenggaraan (Pemilihan Kepala Daerah) Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah, tergolong sukses.

Meskipun pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tersebut masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Belajar dari kondisi dan kesuksesan itu, KPU RI berkomitmen untuk terus mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang berbasis manajemen risiko.

Baca Juga: Pendonor Plasma Konvalesen di Kota Semarang Meningkat. Semangat Selamatkan Sesama Meningkat

Hingga saat ini, pemerintah terus berusaha menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Namun, belum ada kepastian kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir.

Dalam acara Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 10 Agustus 2021.

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan, pengalaman Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024.

“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim.

Ia mencontohkan, salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia  PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun.

kemudian juga dilakukan pemeriksaan, untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima.

Bahkan jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.Baca Juga: Masuk Pati Tak Bawa Surat Bukti Swab dan Kartu Vaksin, 13 Kendaraan Terpaksa Putar Balik

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” bebernya.

Hasyim menambahkan, Pemilu 2024 juga akan beririsan dengan pelaksanaan Pilkada. Ia menjelaskan, sementara ini telah dirancang untuk hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/kota, jatuh pada Rabu 21 Februari 2024.

Namun untuk pencoblosan Pilkada, rencananya akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

“Karena dalam Undang-Undang sudah diatur demikian, kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” jelasnya.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah