KPU RI Usulkan Pelaksanaan Pemilu 2024 Dipercepat, Ada Apa?

- 4 Juni 2021, 07:55 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan usulan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pelaksanaan Pemilu 2024 /kpu.go.id/


Media Purwodadi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengusulkan Pemilu 2024 dapat digelar lebih cepat.

KPU RI minta agar Pemilu 2024 nanti diajukan ke tanggal 21 Februari 2024 dari yang seharusnya digelar 21 April 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KPU RI menyatakan usulan untuk mempercepat Pemilu 2024 telah diajukan ke pemerintah dan DPR RI, Minggu, 30 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Peringati Lahirnya hari Pancasila Warga Wamena Bakar Bendera Bintang Kejora

"Kami menginginkan agar penyelenggaraan Pemilu ini dipercepat untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan Pilkada," kata Ketua KPU RI.

Selain mempercepat waktu pelaksanaan Pemilu 2024, KPU RI juga usul agar Pilkada digelar pada 20 November 2024.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan, KPU telah menggelar simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Jika nanti kami laksanakan tetap April 2024, kami khawatir ada perselisihan hasil Pemilu, maka terkendala jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” tambah Ilham.
 
Namun, Ketua KPU RI mengakui, dua tanggal yang disebutnya hingga saat ini harus dipandang hanya sebagai usulan yang belum disetujui bahkan belum dibahas pemerintah dan DPR RI.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x