Media Purwodadi – Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang 10 hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparannya saat konferensi pers virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin, 9 Agustus 2021.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi penularan Covid-19 masih tinggi.
Baca Juga: Ada Karyawan Mall di Semarang Belum Vaksinasi di Masa Pelonggaran PPKM. Satpol PP Akan Tindak Tegas
“Percepatan vaksinasi daerah PPKM level 4 di luar Jawa dilakukan dengan meningkatkan target jumlah suntikan perhari dengan bantuan dari Pemda, TNI & Polri dan selebihnya kepada BKKBN dengan mengoptimalkan bidan sebagai vaksinator,” jelas Menko Airlangga.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dalam proses pengendalian Covid-19, Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan serta kesadaran masyarakat.
Masyarakat hari ini diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk berperan penuh dalam terus menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa ada tiga pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid19 ini.
pertama adalah peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat; kedua, penerapan 3T yang tinggi, dan ketiga kepatuhan 3M terutama penggunaan masker.
“Mari kita patuhi ini semua, jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah menjadi sia-sia,” pungkas Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.***