Media Purwodadi - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin 16 Agustus 2021.
Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 9 Agustus 2021 malam.
Tidak seperti akhir Juli, perpanjangan PPKM Level 4 memberikan sejumlah kelonggaran bagi masyarakat.
Kelonggaran yang diberlakukan seperti dibukanya Mall, tempat perbelanjaan dan kegiatan masyarakat namun dengan pembatasan dan protokol kesehatan.
Pembukaan pusat perbelanjaan diberlakukan di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung Semarang.
Pembukaan mall, tidak berarti membiarkan terjadinya perkumpulan masa secara bebas.
Namun, pembukaan Mall dibuka dengan syarat ketat yakni pengunjung harus bisa menunjukan bukti vaksin dengan menunjukkan aplikasi khusus.