Capai 383 Ton Per Hari, Presiden Jokowi Minta Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Dilakukan Secara Sistematis

- 29 Juli 2021, 05:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar /Dok. Humas KLHK RI/


Media Purwodadi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk memperhatikan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar usai mengikuti rapat terbatas virtual tentang pengelolaan B3, Rabu 28 Juli 2021.

Menteri LHK juga mengatakan agar dana yang tersedia diintensifkan untuk membuat sarana pengolahan limbah medis yang jumlahnya meningkat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingat Para Nakes di Donohudan, Ganjar Pranowo Borong Puluhan Kilogram Buah Khas Pasar Tawangmangu

“Dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp 1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana insinerator dan sebagainya,” ujar Menteri LHK.

Lebih lanjut, Menteri LHK mengungkapkan berdasarkan data yang masuk, limbah medis Covid-19 hingga tanggal 27 Juli 2021 mencapai total 18.460 ton.

limbah medis tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.

Adapun limbah tersebut berupa infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR Antigen, hingga alkohol pembersih swab.

Dikatakan Menteri LHK, bahwa dari data jumlah limbah tersebut belum menggambarkan jumlah limbah medis B3 yang sesungguhnya.

Perkiraan dari asosiasi rumah sakit, limbah medis mencapai 383 ton per hari. Adapun kapasitas fasilitas pengolah limbah B3 medis itu sebesar 493 ton per hari.

Meskipun di atas kertas mencukupi, tetapi sebaran tempat pengolah limbah tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Jadi arahan Bapak Presiden tadi, supaya semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan,” jelas Menteri LHK.

Baca Juga: Ribuan Pelaku Seni Terdampak PPKM Akibat Pandemi Covid-19, Pemkab Grobogan Bagikan Paket Sembako

Jumlah limbah medis B3 selama pandemi Covid-19 sendiri mengalami peningkatan cukup signifikan. Menteri LHK mencatat, peningkatan terjadi di beberapa provinsi selama periode 9 Maret 2020 hingga tanggal 27 Juli 2021.

Di Jawa Barat, dalam rentang waktu tersebut limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret 2020, menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021.

Di Jawa Tengah, dari 122,82 ton meningkat menjadi 502,401 ton. Di Jawa Timur, dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton.

Di Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton. Sementara di DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.

“Harapannya, pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya,” ujar Menteri LHK.

Menteri LHK juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada pemerintah daerah yang isinya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menegaskan apabila hal itu terjadi, maka pemerintah daerah bisa mendapatkan sanksi.

“Oleh karena itu, kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini,” pungkas Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: BPMI Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah