Dinilai Langgar Aturan PPKM, Resepsi Pasangan Pengantin di Borobudur Terpaksa Dihentikan Satgas Covid-19

- 11 Juli 2021, 19:03 WIB
Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur melakukan penghentian resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Balkondes Ngadiharjo, Sabtu 10 Juli 2021.
Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur melakukan penghentian resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Balkondes Ngadiharjo, Sabtu 10 Juli 2021. /Humas Polres Magelang/

Media Purwodadi - Hari spesial pasangan pengantin di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang terpaksa dihentikan petugas Satgas Covid-19.

Penghentian itu terjadi karena resepsi pernikahan pasangan pengantin ini digelar di Balkondes Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur pada Sabtu 10 Juli 2021, dan didapati adanya kerumunan.

Penghentian ini dinilai karena melanggar aturan protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolsek Borobudur, AKP Sigit Asnawi membenarkan adanya penghentian resepsi yang dilaksanakan langsung tim Satgas Covid-19.

Baca Juga: Aturan Baru Kemenhub Masuk Jakarta di PPKM Darurat. Ada Hal Baru Untuk DIbawa. Surat Ini Harus Ada di Tas

"Benar, kami bersama tim Satgas Covid-19, Kev#camatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.

Dikatakan AKP Sigit Asnawi, penghentian acara resepsi pernikahan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan di Balkondes Ngadiharjo tersebut.

"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.

Penghentian resepsi pernikahan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif bersama perangkat desa dan panitia serta si empunya hajatan.

"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Baca Juga: Covid-19 Menyabar di Kota Surakarta, 72 Persen Karena Ini

Kapolsek mengingatkan masyarakat di Kecamatan Borobudur ini agar mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

"(Sebaiknya) tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Hal ini dikarenakan kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.

Sesuai dengan Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021, di masa PPKM Darurat dilarang melaksanakan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa.

Kegiatan pernikahan masih diperbolehkan, hanya saja boleh dihadiri dengan jumlah maksimal 10 orang sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid-19.

Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur membubarkan resepsi pernikahan pasangan pengantin di Balkondes Ngadiharjo.

Penghentian kegiatan ini dilakukan secara persuasif. Penghentian ini dilakukan lantaran terdapat kerumunan dalam acara resepsi pernikahan tersebut.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x