Spesifikasi computer client, jaringan komputer dan internet untuk pelaksanaan seleksi tercantum pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Walikota Solo Gibran Rakabuming Minta Pedagang Kuliner Jangan Permainkan Harga
6. Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat informasi tentang :
a. Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;
b. Alamat lokasi ujian;
c. Kabupaten/Kota lokasi ujian tersebut berada;
d. Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian;
e. Jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan;
f. Jumlah sesi yang akan diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada suatu lokasi ujian maksimal 3 sesi.
7. Instansi Pusat dan Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. Pengajuan surat paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.