Crazy Rich Malang Wahyu Kenzo Ditangkap, Buntut Laporan Korban Terkait Investasi Robot Trading

9 Maret 2023, 10:13 WIB
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat diperlihatkan ke awak media pada jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Rabu 8 Maret 2023. /Foto : Instagram @polrestamalangkota/

Media Purwodadi - Crazy Rich asal Malang, Wahyu Kenzo ditangkap sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

 

 

Penangkapan terhadap Wahyu Kenzo terkait dengan kasus investasi robot trading yang dikelolanya.

Dikenal sebagai Crazy Rich Malang, Wahyu Kenzo pun ditetapkan sebagai tersangka setelah bisnisnya ini ternyata memakan kerugian bagi korbannya.

Baca Juga: Berhasil Tumbangkan Persib Bandung di Laga ke 29, Ternyata Ini Kunci Sukses Persik Kediri Raih Kemenangan

Total kerugian investasi robot trading yang dialami korban mencapai Rp9 triliun.

"Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun, dengan prakiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Mapolda setempat, Surabaya, seperti yang dikutip dari ANTARA, Rabu 8 Maret 2023.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hemanto menerangkan, kasus ini bermila ketika salah satu anggota robot trading MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang.

Diterangkan Kombes Budi Hemanto dalam konferensi pers itu, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban agar mempresentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.

Korban MY bergabung dengan robot trading ini dengan membeli robot sebesar Rp42 juta dengan deposit Rp1 miliar pada November 2021.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Wahyu Kenzo. Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kemudian, MY curiga saat hendak melakukan penarikan 25.000 dollar AS, namun gagal.

Kemudian, dirinya menjajal dengan penarikan nominal kecil sebayak 2.000 dollar AS juga gagal dan masih pending.

 

 

MY memutuskan untuk melaporkan hal yang dialaminya ke Polresta Malang, yang kemudian kasusnya dinaikkan ke Polda Jawa Timur.

Kapolresta Malang itu juga menjelaskan, pasca mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penganiayaan David, Pelaku AG Turut Ditahan Kepolisian

Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.

"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Budi Hemanto.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler