Polisi Tangkap Debt Collector Pembentak Bhabinkamtibmas Terkait Kasus Clara Shinta, Pelaku Ditangkap di Maluku

24 Februari 2023, 09:42 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadhil Imran memerintahkan anggotanya untuk menangkap para preman yang kerap bersikap anarkisme . /Instagram/@kapoldametrojaya

Media Purwodadi - Satu orang debt collector yang membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas akhirnya dibekuk polisi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini mengamankan debt collector ini dilakukan di Saparua, Provinsi Maluku.

Pasca insiden pembentakan terhadap Bhabinkamtibmas tersebut, pria yang berprofesi sebagai debt collector ini kabur.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Jeep Wrangler Rubicon, Mewah dan Punya Desain Ikonik yang Bikin Terhipnotis

Pria tersebut membentak anggota Bhabinkamtibmas saat ia dan 6 kawannya melakukan perampasan terhadap mobil milik Selebgram ternama Clara Shinta.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, seorang debt collector yang ditangkap di Saparua, Maluku ini berinisial LW.

Pelaku LW ini langsung diterbangkan ke Jakarta. Sampai di Bandara Soekarno Hatta, LW langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku," ujar AKBP Titus Yudho Uly seperti yang dikutip dari PMJ News.

AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, penangkapan terhadap debt collector LW merupakan perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

"Kami Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari, tapi kalian tidak bisa bersembunyi," ujarnya.

Total ada 3 debt collector dan 7 preman yang terseret dalam kasus perampasan mobil milik Clara Shinta.

Pihak kepolisian memastikan bahwa Selebgram Clara Shinta tak punya tunggakan atas cicilan mobil miliknya.

“Saudara Clara itu tidak menunggak. Jadi pembelian mobil tersebut sudah selesai,” ujar ujar AKBP Titus Yudho Uly.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial terkait perampasan terhadap mobil milik Selebgram Clara Shinta.

AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, BPKB mobil milik Clara digadaikan oleh seseorang tanpa sepengetahuannya.

Hal ini berbuntut pada peristiwa tidak menyenangkan, yakni mobilnya ditarik oleh debt collector sebuah leasing.

Baca Juga: Ini Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Kabupaten Grobogan Pada Jumat 24 Februari 2023

“Tanpa sepengetahuan saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan akan tetapi berujung pada tindak pidana,” paparnya.

Terkait siapa yang melakukan penggadaian BPKB ini, pihaknya mengungkapkan tengah mendalami kasus ini.

“Sedang didalami apakah ada tindak pidana di peristiwa tersebut, masih kita dalami terus,” jelasnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler