Tarif Rapid Tes Antigen Turun per September 2021, Kemenkes Tetapkan Standar Harga di Semua Fasilitas Kesehatan

3 September 2021, 11:31 WIB
ILUSTRASI Tarif Rapid Test Antigen Turun Jadi Rp 109 Ribu Untuk Luar Jawa dan Bali /Pikiran Rakyat

Media Purwodadi - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menentukan ulang standar harga terbaru tes rapid antigen per 1 September 2021 kemarin.

Harga tes rapid antigen yang sebelumnya tertinggi di Rp250 ribu menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.

Sedangkan harga tes rapid antigen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu.

Direktur Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, dari hasil evaluasi, pihaknya menyepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag (tes rapid antigen) diturunkan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berikan Kado Istimewa Untuk Pelajar SMP yang Berangkat Sekolah Naik Sepeda Butut

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Jawa dan Bali,” ujarnya 1 September 2021.

Dikutip mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com dari covid19.go.id Kemenkes mengatakan besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes rapid antigen secara mandiri.

Ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan biaya tes rapid antigen dari pemerintah.

Atau pembiayaan tes rapid antigen mandiri juga tidak berlaku jika pasien merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Perubahan harga tes rapid antigen tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) per 1 September 2021.

Kementerian Kesehatan meminta semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi harta tarif rapid antigen.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Childfree Itu Sebuah Pemikiran yang Menyalahi Fitrah Dalam Kehidupan Rumah Tangga

“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan lainnya dapat mematuhi Batasan tariff tertinggi RDT-Ag tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, RDT-Ag  atau rapid tes antigen merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu.

Dimana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Oleh karenanya, pemeriksaan RDT-Ag atau rapid tes antigen dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria.

Rapid tes antigen ini bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler