Warga Yogyakarta, Ini Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3

4 Juni 2021, 23:19 WIB
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan /Muhammad Trilaksono /

Media Purwodadi- Khusus warga Yogyakarta, ada kabar gembira tentang Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3.

Masyarakat Yogyakarta dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima lewat laman jss.jogjakarta.go.id.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto menjelaskan BPUM dibuka kembali untuk memenuhi kuota jumlah penerima.

"Aturan pemerintah pusat, BLT UMKM yang belum terpenuhi kuotanya akan dibuka pendaftarannya di tahap ketiga ini," ujar Tri Karyadi Riyanto, Jumat 4 Juni 2021 seperti dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Luar Biasa, Kebijakan Penyekatan Mudik Tiga Wilayah Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

Cara pendaftaran BLT UMKM tahap 3 secara online bagi calon penerima sebagai berikut.

1. Unduh Jogja Smart Service (JSS) di Play Store atau melalui jss.jogjakota.go.id

2. Pilih menu "Pendaftaran BPUM 2021"

3. Isi form online dengan data yang valid dan benar

4. Lengkapi persyaratan berkas, seperti: Print out hasil pendaftaran online, fotokopi KTP, KK, dan IUM/NIBJadwal Pendaftaran.

Pendaftaran BLT UMKM tahap 3 Kota Yogyakarta dibuka dari 1 -18 Juni 2021.

Pendaftaran BLT UMKM tahap 3 bisa dilakukan di kelurahan setempat pada jam pelayanan pukul 7.30-15.30 WIB setiap Senin - Kamis dan pukul 7.30 - 14.30 WIB setoap hari Jumat.

Pelayanan di masing-masing kelurahan terdapat libur dua hari yakni di hari Sabtu-Minggu.

Baca Juga: Di Kudus, Operasi Yustisi Diigalakkan Setiap Hari, Ini Alasannya!

Inilah syarat calon penerima BLT antara lain:

1. Warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Yogyakarta

2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUMK/NIB

3. Tidak sedang mengakses KUR4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

5. Hanya satu pemohon per-KK

6. Belum pernah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020

7. Sudah diusulkan sebagai penerima BPUM 2020 tetapi belum menerima bantuan di tahun 2020.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU RI Wacanakan Penyederhanaan Surat Suara

Per Jumat, 4 Juni 2021, telah terdaftar 2.184 pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan pendaftaran BPUM di Kota Yogyakarta.

Sejumlah 1.398 pemohon sudah diverifikasi oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta. Sedangkan sisanya, 784 pemohon masih dalam proses menunggu di tingkat kelurahan atau kemantren dan menunggu diserahkan ke dinas untuk diverifikasi.

Menurut Tri Karyadi, banyak pemohon yang ditolak karena usaha mikro pemohon telah menjadi CV. Sehingga tidak masuk dalam ketentuan penerima BPUM atau BLT UMKM dengan besar bantuan Rp 1,2 juta.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler