Halalkah Makanan Tradisional Tape, Brem Bali, dan Brem Madiun? Yang Sering Untuk Oleh-Oleh Saat Mudik Lebaran

8 April 2024, 10:27 WIB
Ternyata tape singkong mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan, namun jangan mengkonsumsi tape singkong secara berlebihan, karena bisa menimbulkan efek kurang baik /Tangkapan layar

Media Purwodadi – Halalkah makanan tradisional Tape, Brem Bali dan Brem Madiun yang konon katanya mengandung kadar alkohol. Berikut penjelasannya.

Saat mudik lebaran, atau liburan keluarga, tak jarang makanan khas tradisional menjadi pilihan yang menarik. Termasuk di antaranya adalah Tape dan Brem.

Bagaimana sebenarnya hukum mengkonsumsi tape, baik tape beras, tape ketan hitam, maupun tape singkong? Halalkah atau haramkah? Begitu pula dengan brem Madiun dan brem Bali. Halalkah atau haramkah?

Berikut Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta, Nanung Danar Dono, Ph.D., menjelaskan tentang halal tidaknya makanan tradisional Tape dan Brem tersebut. 

Baca Juga: Hukum Halal Haram Menyantap Kuliner Ekstrim Seperti Belalang Goreng, Sate Landak, Oseng Ulat Jati

Ustadz Nanung juga mengutip referensi hasil penelitian Yulianti, C.H. 2014. Uji beda kadar alkohol pada beras, ketan hitam dan singkong. Jurnal Teknika. 6 (1): 531-536.

Halalkah Makanan Tradisional Tape?

“Kita bahas dulu tape. Makanan ini sangat manis, lembut, dan menawan saat digigit,” kata Ust. Nanung. 

Ust. Nanung menjelaskan, Prof. Anton Apriantono pernah menyatakan bahwa kadar alkohol tape pada fermentasi hari pertama 1,76% dan hari kedua 3,3%. Kadar alkohol pada hari ke-3 bisa lebih tinggi lagi.

Hasil analisis Yulianti (2014) menunjukkan bahwa kandungan alkohol tape pada fermentasi hari ke-6 mencapai 6,90% (tape singkong), 8,94% (tape ketan hitam), dan bahkan 11,00% (tape beras).

Ini menarik karena ulama mengharamkan minuman keras dari kelompok bir yang kadar alkoholnya 'hanya' 3-5% saja. Karena kadar alkoholnya melebihi bir, apakah kemudian tape haram dimakan?.

Lebih lanjut, Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah, hukum halal-haram makanan ternyata tidak dikaitkan dengan keberadaan senyawa alkoholnya, namun keberadaan sifat atau efek khamr alias efek memabukkannya. 

“Mengapa demikian? Karena sesungguhnya tidak pernah ada Ayat Qur'an yang menyatakan bahwa alkohol itu haram. Bahkan, istilah 'alkohol' di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam belum dikenal,".

Baca Juga: Gerai Ternama Es Krim Masih Proses Dapatkan Sertifikat, Kepala BPJPH : Jangan Pasang Logo Halal Indonesia

"Dalil yang ada adalah dalil tentang pengharaman khamr. Oleh karena tidak ada dalil pengharaman alkohol, maka tidak tepat jika memfatwakan halal-haram dikaitkan dengan keberadaan alkoholnya,” paparnya. 

Dosen di Fakultas Pertanian UGM tersebut mengatakan, jika senyawa alkohol haram, maka akan ada banyak buah-buahan yang haram. Padahal para ulama sepakat dengan kehalalan buah-buahan.

Contohnya, durian, sirsak, nangka, cempedak masak bisa mengandung alkohol di atas 3%. Richa Malhotra (BBC, 2017) pernah menyebutkan bahwa buah yang sangat masak dan jatuh dari pohon bisa mengandung ethanol atau ethyl alcohol 4,5%. 

Ibu/Bapak yang dimuliakan Allah, dalil yang ada adalah Firman Allah Swt. tentang pengharaman KHAMR, bukan pengharaman alkohol.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al Maa'idah 5: 90).

Serta hadits-hadits Nabi ﷺ berikut: 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و ابن ماجه

Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda, “Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram.”

(HR. Muslim no. 2003 dan Abu Dawud no. 3679).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ ditanya mengenai al-bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau ﷺ mengatakan:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.” (HR. Bukhari no. 5586 dan Muslim no. 2001). 

Maka menjadi sangat jelas bahwa yang diharamkan adalah segala makanan atau minuman yang bisa menutup akal pikiran alias memabukkan saat dikonsumsi.

Oleh sebab itu, para ulama sepakat:

1.- Padatan tape hukumnya halal karena tidak memiliki efek khamr alias tidak memabukkan.

2.- Cairan tape itu hukumnya haram karena memiliki efek khamr alias memabukkan. 

Ketika makan tape, para ulama merekomendasikan untuk memakan padatan nya saja, dan membuang semua cairan di sekitarnya.

Bagaimana dengan cairan yang masih menempel pada padatan? 

“Cairan yang masih menempel pada padatan (setelah ditiriskan) termasuk rukshah atau keringanan dari Allah. Ia halal dikonsumsi. Hal ini dianalogkan dengan hukum darah yang masih tersisa dan menempel pada organ dalam ketika seekor binatang halal disembelih secara syar’I,” terang Ust. Nanung.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Keberadaan Pengawasan Sertifikasi Halal di Industri Daging. Ini Tujuannya

Bagaimana Hukum Makanan Brem Madiun?

Brem Madiun adalah makanan tradisional khas Jawa Timur, bentuknya padat, berwarna krem kekuningan, manis dengan sedikit asam. 

“Makanan ini dibuat dari air tape, namun sama sekali tidak memabukkan. Karena tidak memabukkan, brem Madiun halal dikonsumsi,” terangnya.

Bagaimana Hukum Brem Bali? 

Minuman brem Bali berbeda dengan brem Madiun. Minuman tradisional khas Pulau Bali ini memiliki efek memabukkan. Karena memabukkan, maka brem Bali haram dikonsumsi.

“Penjelasan yang sangat singkat di atas semoga membuat kita tidak lagi ragu, makanan/minuman tradisional mana yang halal dan mana yang haram kita konsumsi. Semoga bermanfaat. Allaahu a’lam bish-showwab,” tambah Ust. Nanung.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: halal center ugm

Tags

Terkini

Terpopuler