Hukum Halal Haram Menyantap Kuliner Ekstrim Seperti Belalang Goreng, Sate Landak, Oseng Ulat Jati

- 22 Maret 2024, 13:40 WIB
Oseng ulat jati menjadi kuliner ekstrim khas Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Oseng ulat jati menjadi kuliner ekstrim khas Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. /Titis Ayu W./Media Purwodadi//

Media Purwodadi – Berburu kuliner memang hal yang menyenangkan tak jarang menemukan hidangan yang di luar dugaan atau disebut kuliner ekstrim, lantas bagaimana hukum halal haram menyantap kuliner ekstrim tersebut menurut Islam?.

Kuliner sering kali menjadi cermin dari keberagaman budaya dan keunikan setiap daerah di dunia. Tidak jarang bahkan ketika berkunjung sebuah daerah menemukan hidangan-hidangan yang khas bahkan di luar dugaan, mencengangkan, misalnya belalang goreng khas Gunungkidul, sate landak, oseng ulat jati, sate bekicot, sate landak, dan lain sebagainya.

Meskipun terdengar ekstrim bagi sebagian orang, kuliner ekstrim tersebut memiliki tempat tersendiri dalam kekayaan kuliner nusantara hingga global.

Terkadang, petualangan rasa membawa kita ke dunia yang lebih ekstrim dan menantang, di mana makanan yang tidak biasa menjadi bagian dari kelezatan gastronomi. Salah satu contohnya adalah belalang goreng, sate landak, cacing krispi, sate keong, dan lain sejenisnya.

Baca Juga: Lingkungan Taman Kota dan Taman Kuliner Purwodadi Dipercantik Jadi Kawasan Tematik, Penasaran?

Lantas bagaimana hukum halal haramnya menyantap kuliner ekstrim tersebut yang jarang bahkan belum pernah memakannya. Berikut Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta, Ustadz Nanung Danar Dono, Ph.D., memberikan penjelasan yang dibagikan melalui pesan Ramadan di grup whatsapp Halal Class MES pada Jumat 22 Maret 2024. 

Bagaimana Hukum Memakan Kuliner Ekstrim?

Bagaimana hukum memakan kuliner daging bekicot, tongseng landak, krupuk cacing kripsi, oseng-oseng ulat jati, sate keong, krupuk cacing krispi, belalang goreng? Halalkah atau haramkah?

“Ibu dan Bapak yang dimuliakan Allah, Dalam kaidah fiqih telah disepakati oleh para ulama bahwa semua makanan itu halal, kecuali apabila ada dalil yang secara khusus menyebutkannya haram. Semua binatang itu halal dimakan, kecuali apabila ada dalil yang secara khusus menyebutkannya haram,” jelas ustadz Nanung.

Lebih lanjut Ustadz Nanung mengatakan, oleh karena tidak ada dalil yang mengharamkannya, maka para ulama menghukumi daging binatang-binatang tersebut di atas sebagai halal lidzaatihi (halal dzatnya).

Halaman:

Editor: Titis Ayu

Sumber: halal center ugm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x