Hati-Hati, Halalkah Kuliner Ekstrem Exotic Food Street? Simak Penjelasan Ustadz Nanung Danar Dono

3 April 2024, 11:45 WIB
Kuliner ekstrem di Wonogiri dan Gunungkidul - Rempeyek Laron /Instagram @pratiwi_mambu

Media Purwodadi – Halalkah kuliner ekstrim excotic food street yang kini tengah menjadi tren dalam dunia kuliner baik dalam kuliner nusantara hingga mancanegara?.

Dalam dunia kuliner, petualangan untuk mencicipi kuliner unik dan jarang ditemui menjadi tantangan tersendiri bagi pecinta kuliner. Namun bagaimana dengan mengindentifikasi kehalalannya?.

Bagi pecinta makanan yang menggila, tidak ada yang lebih mendebarkan daripada menjelajahi jalanan yang dipenuhi dengan makanan eksotis yang memacu adrenalin.

Dan Exotic Food Street menjadi tempat di mana kelezatan bertemu keberanian dan rasa yang ekstrem menyambut siapa pun yang berani mencicipinya.

Baca Juga: Hukum Halal Haram Menyantap Kuliner Ekstrim Seperti Belalang Goreng, Sate Landak, Oseng Ulat Jati

Namun, sebagai muslim tentu tidak bisa sembarang mencicipi makanan atau minuman tanpa memperhatikan kehalalannya. Nah untuk bisa mengidentifikasinya berikut penjelasan tentang halalkah kuliner ekstrem “Exotic Food Street” oleh Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta Ustadz Nanung Danar Dono Ph.D., melalui pesan Ramadan di Whatsapp Grup Halal Class MES 26 Maret 2024.

“Ternyata sekarang marak juga wisata kuliner hewan-hewan eksotik yang aneh-aneh, seperti, tongseng ular sanca, rica-rica biawak, rendang B1, swike kodok (Purwodadi), kelelawar bakar, tokek panggang, dan lainnya,” ujar Ustadz Nanung membuka kajian.

Lebih lanjut ustadz Nanung mengatakan, lantas bagaimana status kehalalan dari menu kuliner ekstrem tersebut?.

Halalkah Kuliner Ekstrem Exotic Food Street? 

“Ibu Bapak yang dimuliakan Allah, telah disebutkan pada Pesan Ramadhan hari ke-12 bahwa dalam kaidah ilmu fiqih disepakati para ulama bahwa semua binatang itu halal, kecuali bila ada dalil yang secara khusus menyebutkannya haram,” jelasnya. 

Daging biawak, ular, B1 (anjing), dan tokek disepakati keharamannya oleh para ulama karena binatang-binatang tersebut termasuk dalam kategori binatang buas (karnivora) yang bertaring dan berkuku tajam.

Baca Juga: Soto Kletuk Kuliner Khas Blora Jawa Tengah, Ini Resep dan Cara Membuatnya Yuk Dicoba

Dari Abu Hurairah ra., beliau berkata Nabi shalallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.”

(HR. Muslim no. 1933; Tirmidzi no. 4324; Nasai no. 7/200; Ibnu Majah no. 3233; Malik no. 2/496; Ahmad no. 2/236; Ibnu Hibban no. 5278, dll.). 

Dari Abu Tsa’labah Al-Husyani ra., beliau berkata:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasalam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring.”

(HR. Bukhari no. 5530, 5780, 5781; Muslim no. 1936; Tirmidzi no. 1477; Abu Dawud no. 3802; Nasai no. 4325, 4342; Ibnu Majah no. 3232; Malik no. 2/496; Ahmad no. 4/193, 194; Ad-Darimi no. 1980, 1981; Ibnu Hibban no. 2555, dll.)

Dari Ibnu ‘Abbas ra., beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasalam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku yang tajam (untuk mencengkeram).”

(HR. Muslim no. 1934; Abu Dawud no. 3803; Nasai no. 4348; Ibnu Majah no. 3234; Ahmad no. 1/244, 289, 302, 339, 373; Darimi no. 1982; dll.). 

“Kemudian, para ulama juga sepakat dengan keharaman memakan daging katak (kodok) dan kelelawar. Keduanya diharamkan karena keduanya tidak boleh dibunuh,” sambungnya. 

Dalam sebuah hadits dikisahkan:

عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ: «أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ، فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا» 

"Abdurrahman bin Utsman ra. berkata: Seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasalam  tentang kodok yang dijadikan obat, maka Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasalam melarang membunuhnya."

(HR. Abu Dawud no.3871 dan An-Nasa’iy no.4355).

Di hadits yang lain dikisahkan:

عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كَانَتِ الضُّفْدَعُ تُطْفِئُ النَّارَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ، وَكَانَ الْوَزَغُ يَنْفُخُ فِيهِ، فَنُهِيَ عَنْ قَتْلِ هَذَا، وَأُمِرَ بِقَتْلِ هَذَا»

'Aisyah ra. berkata: Sesungguhnya Nabi shalallallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “Dulunya kodok memadamkan api dari Nabi Ibrahim (ketika dibakar), sedangkan cicak menghidupkannya padanya, maka dilarang membunuh ini (kodok) dan diperintahkan membunuh ini (cicak).”

(HR. Abdurrazaaq ra. dalam kitabnya “Al-Mushannaf” 4/446 no.8392).

Ada pula hadits yang menyebutkan:

عن هِشَام الدَّسْتُوَائِيُّ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ , وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ: يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ.

Abdullah bin ‘Amr berkata: Janganlah kalian membunuh kodok karena sesungguhnya suaranya adalah tasbih, dan janganlah kalian membunuh kelewar karena sesungguhnya ketika Baitul Maqdis hancur ia berdo’a: “Wahai Tuhanku, berilah aku kekuasaan terhadap lautan agar aku bisa menenggelamkan mereka (orang-orang yang merusak dan membakar Baitul Maqdis)!”

(HR. Al-Baihaqiy dalam kitabnya “As-Sunan Al-Kubraa” 9/534 no.19382).

Ada pula keterangan dari beberapa sahabat. Contohnya dari Abdullah ibnu Umar ra.:

وَأَخْرَجَ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ : { لَا تَقْتُلُوا الضفَادِعَ فَإِن نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ { قَالَ الْبَيْهَقِي : إسْنَادُهُ صَحِيحٌ.

Ibnu Umar ra. berkata : “Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih.“

(HR. Al-Baihaqi; beliau berkata: sanadnya shahih).

Para ulama bersepakat bahwa jika Rasulullah shalallallahu alaihi wasalam melarang membunuh seekor binatang, maka dagingnya haram. Oleh sebab itu, daging katak (kodok) dan kelelawar haram dikonsumsi Umat Islam.

“Oleh karena itu, marilah kita menyeleksi, menu wisata kuliner exotic food street yang mana yang boleh kita konsumsi dan yang mana yang tidak boleh kita konsumsi. Semoga bermanfaat. Allaahu a’lam bish-showwab,” tutupnya.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: halal center ugm

Tags

Terkini

Terpopuler